JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah kembali menggulirkan wacana perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyampaikan peringatan agar kebijakan ini tidak diberlakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kajian mendalam.
Menurut Rahmat, keputusan terkait usia pensiun ASN menyangkut keberlanjutan sistem kepegawaian serta kualitas layanan publik dalam jangka panjang. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menghambat regenerasi di tubuh birokrasi jika diterapkan secara seragam.
“Perlu kehati-hatian. Jika semua ASN diperpanjang masa tugasnya hingga 65 tahun tanpa seleksi, regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi akan kehilangan dinamika,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, pentingnya memberikan ruang bagi ASN muda untuk berkembang dan menempati posisi strategis. Regenerasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pembaruan gagasan dan percepatan transformasi digital di sektor publik.
“Birokrasi kita memerlukan energi baru. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Jangan sampai potensi mereka tertahan oleh sistem yang tidak memberi jalan naik jabatan,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmat menyebutkan bahwa tidak semua jabatan ASN cocok untuk diperpanjang masa pensiunnya. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut diarahkan hanya pada jabatan-jabatan fungsional tertentu yang memang memiliki kelangkaan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, seperti peneliti, dosen, dan guru besar.
“Kalau untuk peneliti atau dosen, memang ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi untuk jabatan struktural seperti kepala dinas, kepala biro, atau direktur, regenerasi harus tetap jadi prioritas,” katanya.