Rahmat juga mengingatkan, jika semua jabatan disamaratakan, ASN muda akan kehilangan harapan untuk berkembang. Dalam jangka panjang, situasi ini bisa menurunkan motivasi kerja dan merusak iklim meritokrasi yang selama ini tengah dibangun di lingkungan birokrasi.
DPR, kata Rahmat, mendorong agar jika perpanjangan usia kerja diterapkan, harus berbasis evaluasi kinerja dan kompetensi, bukan sekadar berdasarkan usia atau lama jabatan.
“Tidak semua ASN usia lanjut masih memiliki kapasitas yang sama. Oleh karena itu, seleksi ketat dan evaluasi berkala mutlak diperlukan,” katanya lagi.
Ia pun memastikan Komisi II DPR RI akan mendorong agar pembahasan kebijakan ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, pakar birokrasi, asosiasi profesi, serta perwakilan ASN muda yang akan merasakan dampak langsung dari keputusan tersebut.
“Jangan hanya mendengar satu suara dari atas. Pendapat dari bawah pun harus didengar,” ucapnya. (*)