JAKARTA, HARIANHALUAN.ID— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan KTR, Kamis (12/6/2025), ia mendorong seluruh pemerintah daerah agar segera menyusun peraturan pembatasan lokasi merokok sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Ini adalah wake-up call bagi kita semua tentang pentingnya kesehatan, terutama terkait kebiasaan merokok,” kata Tito.
Ia menekankan bahwa pengurangan kebiasaan merokok dapat didorong melalui kebijakan pembatasan tempat-tempat merokok di ruang publik.
Dalam forum tersebut, Tito turut mengapresiasi daerah-daerah yang telah lebih dahulu menetapkan kebijakan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Berdasarkan data Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 kabupaten/kota telah memiliki Perda tentang KTR, sementara 109 daerah lainnya baru mengatur melalui Perkada. Namun, masih terdapat 28 daerah yang belum memiliki regulasi KTR sama sekali.
Ia juga meminta Ditjen Otda Kemendagri untuk bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam mengidentifikasi Perda yang dapat dijadikan model percontohan. “Perda yang baik akan kita replikasi ke daerah lain,” ujarnya.