JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun panduan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Panduan ini nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan WFA di lingkup pemerintah daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa aturan teknis tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan WFA tetap produktif dan terukur.
“Nantinya akan disusun surat panduan agar pemda dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFA,” ujar Bima saat menghadiri kegiatan di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan bahwa Kementerian PAN-RB sebelumnya telah merilis regulasi utama, dan kini diperlukan turunan kebijakan yang lebih rinci.
“Aturan dasarnya sudah dikeluarkan Kemenpan-RB. Sekarang tinggal merancang teknis pelaksanaannya, mulai dari asesmen, monitoring-evaluasi, hingga indikator kinerjanya,” lanjutnya.
Bima menegaskan, implementasi WFA memerlukan standar yang jelas di tiap unit kerja, agar pengawasan bisa berjalan optimal. Karena itu, Kemendagri akan segera membahas detail pelaksanaannya bersama pihak-pihak terkait.
Sementara itu, dari daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengaku bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis resmi terkait kebijakan WFA. Meski demikian, Pemkab Lumajang menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat.