“Kami masih menunggu juknis dari Kemendagri, BKN, atau Kemenpan-RB. Namun prinsipnya, kami akan patuh terhadap kebijakan pusat,” kata Agus, Kamis (19/6/2025).
Agus menjelaskan bahwa pelaksanaan WFA di daerah nantinya akan diusulkan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dan harus mendapatkan persetujuan dari badan kepegawaian daerah (BKD). Artinya, ASN tidak bisa sembarangan bekerja dari luar kantor tanpa izin resmi. (*)
Laman 2 dari 2