JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Percepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju terwujudnya “Indonesia Lengkap”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanahnya melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyebut bahwa pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah masyarakat.
“Gemapatas adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas dan patok tersebut dijaga bersama-sama,” ujar Dirjen SPPR, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Hingga saat ini, Virgo Eresta Jaya menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL. Padahal, menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat mendaftarkan sertifikat tanah adalah adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Apalagi saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat penting. Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” kata Virgo Eresta Jaya.
Pada kesempatan itu, Dirjen SPPR menjelaskan bahwa pada Kamis (7/8/2025), Menteri Nusron akan menyosialisasikan langsung Gemapatas ini secara serentak di 23 kabupaten/kota lainnya pada delapan provinsi, yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Menteri Nusron akan memimpin pelaksanaan Gemapatas 2025 ini dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi utama kegiatan. Masyarakat dari daerah lain juga dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform zoom dan kanal youtube resmi Kementerian ATR/BPN. (*)