JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Di tengah gelombang demonstrasi yang mengguncang Jakarta dan sejumlah daerah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara. Dengan nada tegas namun menyejukkan, ia menegaskan negara menjamin penuh hak setiap warga dalam menyampaikan pendapat, namun tidak akan tinggal diam jika aksi itu berubah menjadi anarkis.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Prabowo di Istana, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo menyoroti maraknya demonstrasi yang diwarnai kericuhan, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga penjarahan. Ia menegaskan, penyampaian aspirasi sah dilakukan, tetapi jika berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum, maka negara wajib hadir.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah pribadi maupun instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ucap Presiden Prabowo.
Presiden juga menginstruksikan aparat keamanan untuk bersikap tegas dalam menindak massa yang bertindak anarkis. Ia menekankan, fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat harus dijaga dari upaya perusakan.
“Negara akan selalu menghormati aspirasi rakyat, tetapi saya tegaskan: tidak ada toleransi untuk tindakan yang merugikan masyarakat luas,” tuturnya. (*)