LEBAK, HARIANHALUAN.ID – Reforma agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tapi membuka ruang bagi masyarakat desa untuk bangkit dan menata kehidupan lebih baik.
Program itu membawa manfaat, salah satunya di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten. Sejak menerima sertifikat hak komunal pada Oktober 2023, masyarakat setempat makin produktif mengelola tanahnya. Hal itu diungkapkan oleh seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), Omo.
“Waktu menerima sertifikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang tidak mungkin (mendapatkan sertifikat), tapi Alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kita tidak bimbang lagi. Tidak ragu untuk mengelola tanah,” kata Omo, di rumahnya di Desa Gunung Anten, Selasa (23/9/2025).
Bagi Omo, sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil. Menurutnya, masyarakat dengan percaya diri bisa memikirkan keberlanjutan jangka panjang atas tanah yang dikelola sejak punya sertifikat.
“Bagaimana caranya waktu tadi pendapatan kita seribu perak, dengan adanya sertifikat jadi bisa dua ribu. Terus bagaimana caranya agar bisa memiliki modal lagi untuk bertani. Jadi sekarang, alhamdulillah, tanah sudah jadi milik kita, tinggal kemauan kita mengelola lahannya,” ucap Omo. (*)