Contohnya dalam hal regulasi di ruang digital, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Seluruh platform digital diwajibkan untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya.
“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” kata Meutya.
Selain itu, dalam hal menjaga kualitas hidup generasi emas yang bugar pemerintah juga menghadirkan program prioritas berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
Kedua program ini juga turut didukung oleh Kemkomdigi dengan cara penyebaran informasi publik yang mudah dipahami masyarakat sehingga program ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya dalam menjaga tumbuh kembang anak. (*)














