Kamis, 23 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID NASIONAL

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Editor: Nasrizal
Jumat, 03/10/2025 | 21:56 WIB
Tanah
ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku usai dilakukannya pemecahan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut. (*)

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertifikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, bukti lunas PBB, rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (*)

Tags: Kementerian ATR/BPN
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 22 Oktober 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 22 Oktober 2025

Rabu, 22/10/2025 | 16:46 WIB
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Perkuat Hubungan Budaya dan Pendidikan di Yogyakarta

Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Perkuat Hubungan Budaya dan Pendidikan di Yogyakarta

Selasa, 21/10/2025 | 21:03 WIB
BGN Sebut 112 SPPG Ditutup Akibat Langgar SOP

BGN Sebut 112 SPPG Ditutup Akibat Langgar SOP

Selasa, 21/10/2025 | 15:15 WIB
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 21 Oktober 2025

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 21 Oktober 2025

Selasa, 21/10/2025 | 14:14 WIB
 Temu dan Konsolidasi Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup Aceh: “Voice of Women’s in Grassroot”

 Temu dan Konsolidasi Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup Aceh: “Voice of Women’s in Grassroot”

Selasa, 21/10/2025 | 05:20 WIB
Prabowo Sebut Teknik Jaga Inflasi Pengendaliannya Dirintis Jokowi

Prabowo Sebut Teknik Jaga Inflasi Pengendaliannya Dirintis Jokowi

Senin, 20/10/2025 | 16:57 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Jobless Growth
OPINI

Setahun Prabowonomics

Rabu, 22/10/2025 | 14:10 WIB

SelengkapnyaDetails
Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

Selasa, 21/10/2025 | 18:23 WIB
Retak Kepala Daerah dan Biaya Pilkada Mahal

Retak Kepala Daerah dan Biaya Pilkada Mahal

Senin, 20/10/2025 | 10:50 WIB
Menjernihkan Hati di Tengah Hujan

Menjernihkan Hati di Tengah Hujan

Sabtu, 18/10/2025 | 22:03 WIB
Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Kematian Timothy dan Krisis Empati Bangsa: Bullying Bukan Candaan, Tapi Hazard Psikologis yang Mematikan

Sabtu, 18/10/2025 | 20:50 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Bukit Putus Geger, Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Pembinaan Hanya Slogan, Atlet Pelajar Sumbar Tak Punya Ongkos ke POPNAS 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minim Rambu-rambu, Truk Batubara Tabrak Truk Tangki di Jalinsum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retak Kepala Daerah dan Biaya Pilkada Mahal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID —
Kajian Risiko Bencana Kota Padang Tahun 2023 membeberkan fakta mencemaskan: lebih dari dua ratus ribu jiwa warga ibu kota Sumatera Barat itu tinggal di wilayah rawan tsunami. Sebanyak 242.750 penduduk tersebar di delapan kecamatan dan 55 kelurahan yang diperkirakan bakal terdampak jika gelombang besar benar-benar melanda. Dari total tersebut, 77.014 jiwa tergolong kelompok rentan, sementara 637 orang merupakan penyandang disabilitas.Temuan tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Wali Kota Padang Fadly Amran menekankan, hasil kajian itu bukan sekadar laporan teknis, melainkan peringatan nyata agar seluruh pihak tidak abai terhadap ancaman alam.“Data ini menunjukkan bahwa risiko tsunami di Padang sangat tinggi. Pertanyaan pentingnya, apakah kita benar-benar siap jika bencana itu datang? Jawabannya ada pada latihan dan simulasi,” ujar Fadly dalam Workshop Drill Menghadapi Gempa Bumi Berpotensi Tsunami di Gedung Youth Centre, Selasa (21/10).Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/utama/hh-136827/lebih-dari-200-ribu-jiwa-warga-padang-tinggal-di-daerah-rawan-tsunami/
  • DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Minimnya rambu-rambu lalu lintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) berakibat terjadinya kecelakaan, misalnya saja, pagi Rabu (22/10), pagi, truk tangki yang sedang parkir di jalur dua depan Masjid Agung Dharmasraya di tabrak oleh truk yang membawa batubara.Warga setempat mengatakan, terjadinya kecelakaan antara truk parkir dan truk yang sedang berjalan tersebut terjadi akibat tidak adanya rambu-rambu lalu lintas yang melarang kendaraan parkir di bahu jalan.”Apalagi siang hari, truk parkir di bahu jalan sepanjang jalur dua karena ada pohon yang membuat sejuk,” imbuhnya.Akibat dari kecelakaan itu bagian depan mobil truk batubara rinsek, akibatnya sopir truk batubara terjepit, namun cepatnya pertolongan akhirnya sopir truk dapat di evakuasi keluar. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa meski kondisi mobil truk batubara rusak parah bagian depannya. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.