JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas terkait rencana perbaikan proses bisnis (business process) layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami datang untuk meminta masukan terkait transformasi pelayanan. Business process kita dibuat sejak lama dan sampai hari ini dianggap sebagian masyarakat sudah tidak lagi sesuai,” kata Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Nusron, pembaruan proses bisnis diperlukan agar masyarakat mengetahui sejak awal dokumen yang harus dilengkapi, batas waktu penyelesaian, serta kepastian biaya pelayanan. “Yang harus kita desain adalah proses bisnis yang membuat pemohon dapat melengkapi persyaratan secara jelas, layanan selesai pada waktu yang ditentukan dan biaya yang dikenakan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelibatan KPK sangat penting dalam mengidentifikasi titik rawan penyimpangan dalam rancangan proses bisnis nantinya. “Kita ingin masukan dari bapak ibu, di mana letak retak dan celahnya, yang itu berpotensi menjadi tindakan pidana korupsi dan pungutan liar,” katanya didampingi Wakil Menteri Ossy Dermawan. (*)














