SAMARINDA, HARIANHALUAN.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencari solusi berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut.
Salah satu fokus pembahasan, yaitu penanganan masalah tumpang tindih tanah milik negara, baik yang dikelola pemerintah daerah (Pemda), BUMN, TNI, maupun Polri, yang saat ini ditempati masyarakat.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu tetap adalah aset negara,” ujar Nusron di Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Selain persoalan tumpang tindih tanah, kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian. Ia menyebut, masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.
“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak sekali pengusaha-pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU-nya,” ucapnya. (*)














