MAJALENGKA, HARIANHALUAN.ID – Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sangat strategis dalam mewujudkan reforma agraria sebagai ujung tombak pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat.
Salah satu buktinya tampak pada kinerja GTRA Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan redistribusi tanah bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja, yang telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun.
“Perjalanan panjang luar biasa, ketika status (awalnya) hutan dan muncul SK biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami selaku Ketua Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN bagaimana untuk mempercepat waktu,” ucap Bupati Majalengka, Eman Suherman.
Perjalanan proses tersebut berbuah hasil nyata melalui langkah konkret lintas instansi di bawah koordinasi GTRA Majalengka. Dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, lalu terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024.
Sebagai tindaklanjut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi objek redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang. (*)














