Mulyanto Sinyalir Ada Operasi Senyap Takut-takuti Presiden Agar Batal Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mensinyalir ada operasi dari pihak tertentu yang menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelarangan ekspor konsentrat tembaga Juni 2023.

“Operasi ini sangat masif mulai dari mempengaruhi pejabat publik terkait hingga menyebar ketakutan melalui media yang tujuannya minta Jokowi merevisi kebijakannya,” kata Mulyanto kepada media ini, Jumat (7/4/2023).

Karena itu, Mulyanto minta Jokowi jangan mundur. Sebagai kepala negara Jokowi harus punya prinsip dan patuh pada amanah Undang-Undang, yaitu melarang ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2023.

Mulyanto menilai wibawa pemerintah akan jatuh bila Presiden Jokowi tunduk pada keinginan pihak-pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga tersebut.

“UU No. 3/2020 tentang Minerba akan mengalami nasib serupa dengan UU sebelumnya yakni UU No.4/2009, yakni dilanggar berkali-kali dan ujung-ujungnya direvisi,” kata Mulyanto.

UU No.4/2009 tersebut dilanggar lebih dari delapan kali karena Pemerintah masih mengizinkan PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor konsentrat tembaganya. Padahal amanat UU ini, 5 tahun sejak diundangkan, yakni tahun 2014, tidak boleh lagi ada ekspor konsentrat tembaga namun harus dilakukan hilirisasi agar ada nilai tambah dan efek pengganda bagi ekonomi domestik.

Melihat gencarnya operasi itu membuat Mulyanto ragu Presiden Jokowi bakal konsisten dengan kebijakannya. Mengingat belakangan sikap Presiden Jokowi dan Menteri ESDM terkesan melunak.

“Sekarang mulai banyak kita dengar usul relaksasi larangan ekspor. Pembicaranya bukan hanya dari kalangan pengamat tapi juga dari kalangan pemerintah sendiri,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu.

Bahkan menurut Mulyanto, pimpinan PT. Freeport Indonesia sendiri gencar menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang tegas soal pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini,” terangnya. 

Menurut Mulyanto bila UU No.3/2020 ini dilanggar lagi maka ini benar-benar menjadi preseden buruk bagi hukum ketatanegaraan kita. Karena masyarakat akan melihat betapa mudahnya suatu UU dilanggar oleh Pemerintah atas desakan pengusaha.

“Inikan berarti negara kalah dan didikte oleh pengusaha. Ini juga menjadi indikator akan keseriusan Presiden Jokowi menggencarkan program hilirisasi SDA. Di WTO kita kalah, masak di dalam negeri juga kita kalah dengan pengusaha,” katanya. (sam)

Exit mobile version