Komisi II DPR: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

HARIANHALUAN.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer pada akhir tahun 2023 ini.

Penegasan itu disampaikan Yanuar, Senin (24/4/2023) menanggapi masih adanya kesimpangsiuran informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Yanuar mengakui tenaga honorer selama ini merasa resah dan gelisah dengan nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Mereka terancam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 48 tahun 2018 tengang Manajemen PPPK, bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

“Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN,” jelas politisi PKB itu.

Pada sisi lain, kata Yanuar, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Tidak sedikit dari mereka yang kurang beruntung untuk mendapat kesempatan menjadi ASN PPPK.

“Belum lagi keluhan mereka yang merasa nilai ambang batas penerimaan PPPK terlalu tinggi sehingga banyak diantara mereka tidak lolos passing grade. Mereka yang sudah lama mengabdi tak cukup mampu bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” kata Yanuar.

Seiring dengan itu jelas Yanuar, Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kementerian PANRB agar tidak gegabah menyelesaikan soal tenaga honorer tersebut.

“Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya. Dan jangan lupa, tenaga non ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Janganlah nasib mereka digantung tanpa kejelasan,” jelas Yanuar.

Atas desakan Komisi II DPR RI, ulas Yanuar, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun. Beberapa hal penting harus dipertimbangkan serius antara lain, tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah. Solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kepastian karir mereka harus lebih terjamin,” ujar Yanuar.

Komisi II juga meminta Pemerintah untuk merancang formula penyelesaian tenaga honorer ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sebelum 28 November formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

“Dalam revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini. Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” kata Yanuar. (sam)

Exit mobile version