JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Sejumlah perusahaan BUMN jadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) umumkan kasus perkara tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan BUMN dari sektor infrastruktur hingga keuangan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyampaikan, sejumlah kasus yang menggerogoti perusahaan negara. Terbaru, Kejagung telah menangkap pucuk pimpinan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan kasus anak usahanya PT Waskita Beton Precast (Persero) Tbk (WSBP).
Selain itu, ada juga dugaan kasus korupsi di proyek infrastruktur BUMN, diantaranya, pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS), proyek pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II, dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 hingga 2019.
1. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS)
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu, pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.
2. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 hingga 2019.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain, adanya fee makelar, harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Selain itu, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana, tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar
Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.
3. Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. (dj)