JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Kasus ini adalah hasil dari kerja sama antara Kejagung dan PT Telkom (Persero).
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan BR dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS Tahun 2017 sampai dengan 2018.
BR adalah Direktur Utama PT GTS periode 2014 hingga September 2017. Peran tersangka BR dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan tersangka lain membuat perjanjian kerja sama fiktif sehingga seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Tersangka BR kemudian menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Dengan ditetapkannya tersangka BR, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang menjadi tersangka di kasus yang sama yaitu Dirut PT GTS tahun 2017-2020 Taufik Hidayat; Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai 2018, Heri Purnomo; dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai 2018, Judi Achmadi. (dj)