Kejagung Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Korupsi Rp282 Miliar di Anak Usaha BUMN

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS), berinisial SM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. SM langsung ditahan di Rutan Kejagung.
“Pada hari ini tanggal 22 Mei 2023 kita melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera. Yang bersangkutan terlibat dalam perkara GTS atau Graha Telkom Sigma tahub 2017-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Dikutip dari detik.com, Ketut mengatakan SM ditahan mulai hari ini hingga 10 Juni 2023 mendatang. Dia menyebut SM diduga menerima sejumlah dana dari proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

“Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan berbagai kegiatan proyek fiktif. Ini adalah tersangka kedelapan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dalam 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ketut mengatakan SM merupakan tersangka ke-8 di kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS). Terbaru, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT GTS inisial BR sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, tersangka BR, dan tersangka SM,” ucapnya.

Berikut peran SM dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018:

1. Menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif)
2. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif)
3. Menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif)
4. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif)
5. Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT GTS inisial BR sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. Direktur PT GTS periode 2014-2017 itu langsung ditahan.
“Senin, 15 Mei 2023, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/5)

Ketut mengatakan BR bersama tersangka lainnya diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Ketut menyebutkan BR menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan dana.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu telah ditahan.

“Setelah ditemukan bukti yang cukup tim penyidik bidang Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/5).

Enam orang tersangka itu adalah:

1. Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020.
2. Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018.
3. Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018.
4. Rusjdi Basamallah selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST).
5. Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA).
6. Tejo Suryo Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK). (dj)

Exit mobile version