Termasuk komitmen penyidik kejaksaan untuk turut melakukan pendalaman atas dugaan uang hasil korupsi tersebut yang mengalir ke partai politik tertentu. “Ini semua kita dalami. Karena ini dari hasil (penghitungan) BPKP nilai kerugiannya sangat besar, delapan triliun lebih. Dan untuk pendalaman ini, tidak bisa kita sampaikan prosesnya karena takut mengganggu penyidikan. Kita terus pelajari dugaan adanya aliran-aliran uang ini,” ujar Febrie.
Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya sebagai menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Penyidik menjebloskan menteri dari Partai Nasdem itu ke sel tahanan, pada Rabu (17/5).
Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam terkait kasus ini. Lima tersangka sebelumnya sudah ditetapkan pada Januari dan Februari 2023 lalu. Kelima tersangka awalan tersebut diantaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (hln)