JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah dengan tegas menyampaikan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji 2024. Hal ini guna mengatur jumlah jemaah agar dapat melakukan ibadah dengan aman dan damai.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan tercapainya tujuan hukum yang sah sesuai syariat Islam,” ujar Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, Sabtu (18/5/2024).
Ia mengatakan, penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji. Ada empat alasan dalam fatwa tersebut, yakni pertama, kewajiban memperoleh izin haji sesuai dengan yang telah diatur syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.
“Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” ujarnya.
Selanjutnya, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian tidak hanya berdampak pada satu jemaah saja tetapi juga pada jemaah lain.
“Siapapun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan sebaliknya akan berdosa dan pantas menerima sanksi yang ditentukan pemerintah,” ujarnya.
Widi menambahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi haji tanpa visa dan tasrih resmi, yakni denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.