Kedua, deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. Lalu, denda dua kali lipat jika terjadi pelanggaran berulang. Terkahir, bagi yang mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
“Bagi jemaah, kami minta mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, perhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunah yang akan menguras ketahanan fisik,” ujarnya. (*)