Terbukti Tindak Asusila, Ketua KPU Dipecat DKPP

HARIANHALUAN.ID- Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebab terbukti melakukan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN wilayah Eropa.

Hasyim teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Dilansir Detik.com, perbuatan Hasyim itu membuat korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan. DKPP mengatakan pelecehan yang dilakukan Hasyim itu terjadi di Belanda pada Oktober 2023.

“Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3//7/2024).

Setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan. DKPP menyebutkan hasil konsultasi korban dengan pihak dokter merekomendasikan agar korban dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.

Korban lalu menghubungi Hasyim terkait saran tersebut pada 31 Oktober 2023. Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.

Hasyim telah dinyatakan bersalah dalam perbuatan asusila kepada anggota PPLN wilayah Eropa. DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari untuk dicopot dari jabatan Ketua KPU. (*)

Exit mobile version