JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Kementerian Keuangan atau Kemenkeu terus mendorng transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar alokasinya semakin berdampak terhadap pembangunan daerah.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan pihaknya terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
“Hal ini terkait dengan Dana Desa yang berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan memajukan perekonomian desa,” ungkap Wamenkeu II.
Untuk memperkuat daerah dan desa, Thomas menyebut bahwa pemerintah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Sejak tahun 2015, alokasi Dana Desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Hingga pada tahun 2024, anggaran Dana Desa meningkat signifikan menjadi Rp 71 triliun rupiah yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Hal itu berimplikasi terhadap penurunan jumlah penduduk miskin di area perkotaan dan pedesaan, sekaligus meningkatkan jumlah desa berstatus Desa Mandiri, serta menurunkan jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
Thomas menyampaikan komitmen Kemenkeu dalam menyediakan informasi yang mudah diakses dan mendorong keterlibatan masyarakat untuk turut berperan aktif mengawal #uangkita, memastikan pengelolaan keuangan desa yang bertanggung jawab dan tepat sasaran.
“Uang kita yang disalurkan melalui Dana Desa harus kita jaga dan awasi bersama penggunaannya, agar optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi pilar paling penting. Hal ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong investasi yang kedepannya dapat membantu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. (*)