Eksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setor Rp 40 M ke Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melaksanakan eksekusi perkara atas nama Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melaksanakan eksekusi perkara atas nama Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang.

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melaksanakan eksekusi perkara atas nama Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang.

Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyebut, KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 Miliar ke kas negara pada Selasa (27/8). Serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Dengan jumlah keseluruhan Rp 29,9 miliar.

Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66.

Leo menyebut, pelaksanaan pidana badan terhadap Rafael Alun telah dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. 

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun denda Rp500.000.000,00 jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

KPK pun terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun. 

Barang rampasan tersebut terdiri dari Handphone sebanyak 4 unit, Luxury goods sebanyak 32 unit, 2 paket perhiasan, kendaraan sebanyak Sembilan unit, tanah dan/atau bangunan sebanyak 13 titik di Jakarta dan Sulawesi Utama, Hasil penilaian yang dikeluarkan KPKNL ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses eksekusi lelang barang rampasan negara. (*)

Exit mobile version