JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengingatkan semua pihak untuk mengabaikan semua produk surat-menyurat dan berita yang dikeluarkan Hendri Ch Bangun (HCB).
“Abaikan saja. HCB sudah dipecat sebagai Ketum PWI Pusat. Apapun yang dikeluarkan dan yang dibuatnya, tidak sah secara hukum,” kata Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah. Hal itu dijelaskan Ketum PWI Pusat, Sabtu (7/9/2024), menyikapi surat terbaru yang dikeluarkan bekas Ketua Umum PWI Pusat tersebut, tertanggal 30 Agustus 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada 10 Ketua PWI Provinsi di Indonesia. Isinya terkait panduan tentang perpanjangan kartu atau peningkatan status keanggotaan, menjadi anggota biasa. Sepuluh pengurus provinsi yang dibekukan secara ilegal, ditangguhkan proses pengurusan kartunya.
“Abaikan saja itu, karena itu produk Ketum yang tidak punya legal standing. Alasannya, HCB yang sudah dipecat melalui proses hukum oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah tidak memiliki kewenangan lagi, bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat, sehingga kartu tersebut juga tak akan berguna, karena diproduk oleh orang yang tidak punya legal standing,” ujar Zulmansyah.
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada HCB, kasus hukumnya masih terus berlanjut. Pascalaporan anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Helmi Burman ke Bareskrim Polri, terkait tindak pidana korupsi dan atau perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, perkaranya terus berproses di Bareskrim Polri.
Helmi Burman selaku pelapor dan saksi-saksi lain, sudah dimintai keterangan secara mendalam. Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada gilirannya, HCB juga akan diperiksa penyidik kepolisian.
Berdasarkan surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nomor: 65/DK/PWI-P/IX/2024, tertanggal Jakarta, 5 September 2024, ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi se-Indonesia dan Ketua DKP PWI Provinsi se-Indonesia, ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo Nurcholis dan Sekretaris MA Basyari disebutkan, seluruh surat-surat yang ditanda-tangani Sdr. Hendry Ch Bangun setelah diterbitkannya SK DK PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, seperti surat-surat keputusan Pembekuan PWI Provinsi dan surat-surat edaran PWI Pusat adalah tidak sah, tidak berlaku dan melanggar konstitusi organisasi.
Kedua, keputusan pemberhentian penuh Sdr. Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI yang ditandatangani Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo adalah sah, legal dan sesuai konstitusi organisasi.