KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Calon Tunggal

KPU menekankan perlunya langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada calon tunggal yang melawan kotak kosong.

KPU menekankan perlunya langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada calon tunggal yang melawan kotak kosong.

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum atau KPU menekankan perlunya langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada calon tunggal yang melawan kotak kosong.

“Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kada (kepala daerah), potensi pasti ada, makanya, kita kerja sama dengan semua pihak,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dilansir dari kpu.go.id, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, KPU terus berupaya memberikan fasilitasi yang terbaik serta menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam hal pencegahan potensi dugaan pelanggaran maupun kecurangan di suatu daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Untuk daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pasangan calon tunggal melawan kolom, kata Afifuddin , sejauh ini belum bisa dipastikan jumlahnya, sebab situasinya masih dinamis.

Kendati demikian, keputusan akhir nantinya dapat diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024.

“Sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota,” katanya.

Data terakhir ada 41 daerah dengan potensi kotak/kolom kosong, kemudian potensinya berkurang antara 37-28 daerah, ujar Afif, berarti ada yang berkurang.

Data yang baru masuk, dari Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya, namun apakah dari semua data yang baru masuk tersebut memenuhi syarat atau tidak, masih diperiksa KPU di daerah. (*)

Exit mobile version