DPR Minta Kemendag Kaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Komisi VI DPR RI segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut yang menuai kritik publik.

Komisi VI DPR RI segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut yang menuai kritik publik.

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi VI DPR RI segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut yang menuai kritik publik.

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan, pihaknya sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut segera berlangsung untuk meminta kejelasan ekspor pasir laut.

Ia menambahkan seharusnya Kemendag membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan tersebut. Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.

“Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” tambahnya. 

Menurutnya, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.

“Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya,” ujarnya.

Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini. “Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” ujar Faisol.

Sebelumnya, Kemendag resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal. Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. 

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim. 

Aturan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy. (*)

Exit mobile version