KPK Wanti-Wanti Pejabat Bahaya Konflik Kepentingan 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan konflik kepentingan sering kali menjadi masalah yang memicu praktik korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan konflik kepentingan sering kali menjadi masalah yang memicu praktik korupsi di Indonesia.

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan konflik kepentingan sering kali menjadi masalah yang memicu praktik korupsi di Indonesia.

“Konflik kepentingan adalah awal mula dari korupsi. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12i menyebutkan bahwa benturan kepentingan bisa muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Ia menjelaskan, pejabat publik yang memegang jabatan sering kali menghadapi situasi konflik kepentingan, seperti menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, rangkap jabatan, atau menerima gratifikasi. Jika dibiarkan, ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.

Nawawi juga menegaskan pihaknya akan berperan lebih dalam mengawasi dan menindak konflik kepentingan. “KPK bisa menjadi pengawas dan menindak jika ada indikasi konflik kepentingan,” katanya.

Nawawi menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya konflik kepentingan. Karena itu, pihaknya melalui Direktorat Jejaring Pendidikan dan Direktorat Sosialisasi Kampanye terus berupaya memberikan edukasi tentang risiko konflik kepentingan dan korupsi kepada masyarakat.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, juga menekankan pentingnya kesadaran pribadi dalam menghadapi konflik kepentingan. “Konflik kepentingan adalah soal kesadaran diri. Kita harus jujur dan mengakui jika ada konflik kepentingan,” ujarnya.

Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonza, menambahkan diskusi ini juga menjadi ajang peluncuran Modul ke-25 Akademi Antikorupsi yang didukung USAID. Modul ini bertujuan membantu masyarakat memahami dan menghindari konflik kepentingan dalam kehidupan sehari-hari.

Nisa mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencegah konflik kepentingan, karena masalah ini sering dianggap sepele padahal bisa menjadi awal dari korupsi. “Mari kita cegah konflik kepentingan bersama-sama,” ajaknya. (*)

Exit mobile version