BANDA ACEH, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah telah mengalokasikan pendanaan dalam penanggulangan bencana yang antisipatif, responsif dan inovatif. Hal tersebut dilakukan melalui strategi finansial dana bersama atau pooling fund bencana (PFB). Sebelum diimplemtasikan pada tahun depan, BNPB telah mempersiapkan regulasi untuk penyalurannya.
Melalui regulasi yang telah disusun BNPB, ini akan membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat dalam pengajuan PFB. Penyaluran ini dapat dimanfaatkan dalam setiap fase penanggulangan bencana. Pada konteks prabencana, Direktur Mitigasi Bencana BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan, menyampaikan terdapat prioritas dalam penyalurannya. Prioritas pertama yaitu kegiatan yang sesuai dengan perencanaan penanggulangan bencana.
Hal tersebut disebutkan seperti pada rencana nasional penanggulangan bencana, rencana penanggulangan bencana daerah, rencana kerja pemerintah dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Berikutnya yaitu kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton pada acara Sosialisasi PFB yang berlangsung di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/10).
Prioritas selanjutnya adalah kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana.
Berton menyampaikan, pemanfaatan PFB pada fase prabencana dapat diperuntukkan untuk berbagai kegiatan, seperti perencanaan, penyusunan kebijakan, logistik dan peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan peningkatan kapasitas serta profesi.
Proses bisnis diawali dengan permohonan yang ditujukan kepada Kepala BNPB. Selanjutnya beberapa tahapan dilakukan adalah penelahaan, verifikasi, dan pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan selanjutnya akan dibuat surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk dapat disalurkan.
Sementara itu, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Eny Supartini mensosialisasikan rancangan petunjuk pelaksanaan penelahaan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama pada tahap pascabencana.
Proses bisnis tak jauh berbeda dengan pengajuan permohonan dana bersama pada fase prabencana. Pada tahapan yang ada, tiga kementerian di atas akan andil dalam memberikan pertimbangan terhadap proposal permohonan dana yang diajukan pihak kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat.
Beberapa dokumen disyaratkan untuk pengajuan permohonan, seperti dokumen permohonan, umum dan tambahan. Sedangkan peruntukan dana bersama pada konteks pascabencana, Eny Supartini mengatakan, ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor.
Pada fase tanggap darurat, PFB menambah skema pembiayaan yang sejauh ini memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN, APBD dan masyarakat.
Sebelum sosialisasi regulasi tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati menyampaikan, pendanaan PFB dapat menjawab tantangan penanggulangan bencana ke depan. Ia menambahkan, adanya perubahan iklim global dan bencana alam dapat memicu terjadinya dampak beruntun dan risiko kompleks (cascading impacts and systemic risks).
“Perubahan iklim merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu ketangguhan bangsa,” ujar Raditya Jati.
Sosialisasi regulasi teknis penyaluran PFB ini menjadi rangkaian kegiatan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang berlangsung di Provinsi Aceh pada 8 – 10 Oktober 2024. Acara yang digelar BNPB dan Kementerian Keuangan ini bertema ‘Inovasi Pembiayaan Risiko Bencana dalam Memperkuat Ketahanan Pemerintah Daerah Terhadap Bencana.’ (*)