PEKANBARU, HARIANHALUAN.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr Suhartoyo SH MH menjadi narasumber utama dalam acara talkshow media dan komunikasi, Jumat (11/10/2024) pagi.
Kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (Fikom-UMRI) mengangkat tema “Peran Pers di Mata Mahkamah Konstitusi” merupakan kolaborasi antara Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Riau dan Fikom UMRI.
“Ini adalah suatu kebanggaan bagi UMRI karena Ketua MK hadir dalam kegiatan yang telah dipersiapkan selama tiga bulan. Kami berharap semua peserta dapat mengambil banyak wawasan dari narasumber,” kata Dekan Fikom UMRI Jayus M IKom.
Sementara itu, Ketua FJPI Riau Novita MPd mengungkapkan, sebagai organisasi yang mewadahi jurnalis perempuan, FJPI sangat menyadari pentingnya peran pers dalam demokrasi dan konstitusi. “Pers adalah pilar yang mengawasi penegakan hukum di negara ini dan mendukung keadilan,” jelasnya.
Kehadiran Ketua MK di Pekanbaru menjadi kesempatan berharga bagi peserta untuk mendengar pandangan MK mengenai fungsi pers. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman jurnalis, akademisi, dan mahasiswa tentang pentingnya pengawasan konstitusi serta peran pers dalam menjaga hukum dan demokrasi di Indonesia.
Rekrot UMRI Dr Saidul Amin MA dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menekankan, kehadiran tokoh seperti Dr Suhartoyo bukanlah hal biasa. “Beliau adalah penjaga terakhir konstitusi di Indonesia. Di tangannya, masa depan konstitusi negara kita dipertaruhkan,” ungkap Rektor.
Rektor juga menambahkan bahwa acara ini bukan hanya tentang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga tentang nilai-nilai yang dimiliki Dr Suhartoyo. “Ilmu yang berbasis pengalaman adalah yang paling berharga,” tambahnya.
Dr Saidul mengingatkan akan peran media dalam menciptakan fenomena hiperrealitas di masyarakat saat ini, di mana banyak orang kesulitan membedakan antara realitas dan simulasi. “Kondisi ini bisa menyebabkan banyak hal terbalik, di mana yang benar bisa terlihat salah, dan sebaliknya,” ujarnya.
Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber. “Forum ini adalah kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada Ketua MK secara langsung,” kata Dr Saidul.
Dalam pemaparannya, Dr Suhartoyo menyatakan hubungan antara jurnalis, akademisi, dan MK sangat penting untuk penegakan konstitusi. “Setiap putusan MK, sekualitas apapun, tidak ada artinya jika tidak dipublikasikan. Media memiliki peran vital dalam menyampaikan putusan MK agar dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, hubungan saling menguntungkan antara MK dan pers perlu dijaga,” ujarnya.
Pers juga berfungsi sebagai jembatan antara lembaga dan publik, termasuk MK. “Kritik yang konstruktif dari media sangat dihargai, karena dapat membantu hakim MK menjalankan fungsinya sesuai amanah Undang-Undang,” jelasnya.
Keberadaan MK sangat penting untuk memastikan adanya check and balance yang kuat terhadap konstitusi. “MK berwenang menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan sengketa Pemilu serta Pilkada, termasuk memakzulkan presiden,” terangnya.
Karena perannya yang besar, MK berupaya menjamin kemerdekaan dan kebebasan pers. Namun, Dr Suhartoyo berharap agar kebebasan pers dijalankan dengan tanggung jawab. “Jurnalis perlu mematuhi etika dan prinsip-prinsip jurnalisme dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Dr Eka Putra yang juga Pengurus PWI Pusat menyoroti pentingnya peran pers dalam menegakkan kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. “Pers tidak hanya bertugas menyebarkan putusan hakim, tetapi juga dapat mengikuti proses persidangan di MK. Ini penting agar masyarakat dapat mengetahui dan membahas peraturan yang tidak sejalan dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Kegiatan yang digagas FJPI Provinsi Riau ini mendapat perhatian dari berbagai perusahaan di Riau, seperti SKK Migas, Pertamina Hulu Rokan (PHR), Bank Riau Kepri Syariah, dan lainnya yang turut berkontribusi dalam menyukseskan acara tersebut. (*)