PADANG, HARIANHALUAN.ID– Kementeriah Perhubungan atau Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk melakukan terobosan dalam mengembangkan transportasi massal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, belum seluruh pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penyelenggaraan transportasi perkotaan sesuai dengan kewenangannya.
“Perlu berbagai langkah terobosan agar semakin banyak Pemerintah Daerah memiliki keberpihakan dan kemampuan menyelenggarakan angkutan umum massal perkotaan secara mandiri,” ujarnya.
Menhub menekankan pentingnya pengembangan transportasi umum massal sebagai solusi permasalahan mobilitas di perkotaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57 persen dari 277 juta penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan, dan angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6 persen pada tahun 2035. Dengan urbanisasi yang terus meningkat, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien dan nyaman semakin mendesak.
Peningkatan mobilitas di perkotaan memerlukan penyediaan transportasi umum massal yang dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Ini menjadikan transportasi perkotaan isu strategis yang perlu diperhatikan saat ini dan di masa depan,” tambahnya.
Budi juga menyoroti bahwa pengembangan infrastruktur transportasi massal merupakan prioritas utama pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di kota-kota besar.
Meskipun sejumlah kota besar seperti Jakarta, Solo, Semarang, Bogor, dan beberapa lainnya telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengembangan transportasi massal, masih banyak daerah lain yang menghadapi tantangan terkait ketersediaan infrastruktur, integrasi sistem, dan kualitas pelayanan.
Secara hukum, penyelenggaraan angkutan massal perkotaan adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Namun, belum semua daerah mampu melaksanakannya secara optimal. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah terus berupaya mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum melalui berbagai langkah, salah satunya adalah penyelenggaraan subsidi melalui skema Buy The Service (BTS).
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2014, penyelenggaraan transportasi perkotaan adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, belum semua daerah mampu menjalankannya secara optimal. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Perhubungan memberikan subsidi melalui skema buy the service,” jelas Menhub.
Saat ini, Kementerian Perhubungan telah berkomitmen untuk memberikan stimulus melalui skema buy the service di 14 kota, seperti Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Bogor, Bekasi, dan Depok. Program ini telah melayani hingga 75 juta orang. Sementara itu, baru sekitar 20 pemerintah daerah yang berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum massal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)