PADANG, HARIANHALUAN.ID– Bareskrim Polri menangkap Halen yang merupakan kepala sindikat narkoba jenis sabu di Jambi. Aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (10/10/2024). Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Rabu (16/10/2024).
Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang merupakan saudara kandung dari Halen. Mereka berperan menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Tercatat ada tujuh lapak yang berada di Jambi.
“Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan,” ujar dia.
Selain menguasai peredaran narkoba di Jambi tersangka juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka salah satu tersangka yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.
Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.
Para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain.
Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.
“Total aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka Helen,” ujar Asep.
Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)