Percepat Proses Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Dorong Penerapan Akta Elektronik

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen mempercepat proses digitalisasi, salah satunya dengan penerapan Akta Tanah Elektronik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

“Penerapan akta tanah elektronik ini adalah upaya nyata untuk memberikan layanan yang lebih cepat, transparan dan aman kepada masyarakat,” kata Suyus Windayana saat membuka FGD.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menyebut, dengan penerapan akta tanah elektronik ini proses administrasi pertanahan bisa menjadi lebih efisien. Di samping itu, juga bisa mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah serta mampu meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

“Pelayanan lebih baik ke depan, tidak ada lagi kasus-kasus (pertanahan,red) itu. Tidak ada lagi kasus identitas yang dimanipulasi penggunaannya,” ucap Suyus Windayana.

Melalui FGD yang mengusung tema “Aspek Hukum dan Regulasi terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa sistem yang diimplementasikan nantinya benar-benar matang, siap pakai dan memenuhi harapan masyarakat luas. (*)

Exit mobile version