JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid secara tegas memperingatkan pihak yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan bahwa dirinya akan menghantarkan sendiri oknum ke aparat penegak hukum (APH).
Peringatan tersebut sebagai tanda keseriusan memberantas mafia tanah, karena, menurutnya, masalah pertanahan sudah menjadi masalah yang akut.
“Jadi ini warning bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah ini, kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan, bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH, tapi saya sendiri,” ucap Menteri Nusron saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bicara tindak pidana pertanahan, Menteri Nusron mengaku telah mengidentifikasi akar persoalannya. Menurutnya, dalam sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi ada juga keterlibatan oknum internal ATR/BPN. Oleh sebab itu, selain perkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait lainnya, Nusron Wahid menegaskan perlu penguatan sistem di internal ATR/BPN.
“Kalau kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain kita bekerja sama dengan stakeholder yang ada di luar, kita harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia dari teman-teman di BPN sendiri. Ini dari sisi internal kami,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Kendati demikian, Menteri Nusron tak menampik adanya keterlibatan dari pihak eksternal Kementerian ATR/BPN. “Dari sisi eksternal, memang ada variabel lain, adalah komponen pemborong tanah, variabel pendukung seperti oknum kepala desa, notaris, PPAT dan oknum lain yang terlibat di dalam elemen-elemen tersebut,” ujarnya.
Upaya pemberantasan mafia tanah adalah upaya berkelanjutan yang perlu dukungan dan bantuan seluruh pihak berwenang. Di kesempatan ini, Menteri Nusron mengajak kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mahkamah Agung, untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan secara bersama-sama.