Senada dengan itu, Ketua KONI Kota Padang, Yusra, menilai aksi penyegelan sebagai pelecehan terhadap lembaga resmi yang tunduk pada undang-undang dan AD/ART.
“Tindakan ini melecehkan organisasi, mereka (oknum) mengaku insan yang menyelamatkan olahraga, bukannya menyelamatkan malah membuat kegaduhan yang berlarut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Sawahlunto, Jhon Reflita, menyoroti jika tindakan itu dibiarkan tanpa penanganan tegas, maka insiden yang sama berpotensi terjadi dan ditiru pada tingkat kabupaten/kota.
“Penyegelan itu bisa jadi pemancing. Oleh karena itu, kami mengutuk dengan keras kejadian tersebut. Kami berharap aparat hukum Polda Sumbar agar memproses kasus ini hingga tuntas. Supaya ada efek jeranya,” ujarnya. (*)