Kedua, resusitasi jantung paru dan defibrilasi AED tidak dilakukan di tempat kejadian; ketiga, pertolongan 4 menit pertama seharusnya digunakan, tetapi hal ini tidak dilakukan. (*)
Laman 2 dari 2
Kedua, resusitasi jantung paru dan defibrilasi AED tidak dilakukan di tempat kejadian; ketiga, pertolongan 4 menit pertama seharusnya digunakan, tetapi hal ini tidak dilakukan. (*)
Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)
[email protected]
Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)
Copyright © 2024 HarianHaluan.id