Oleh : Bustami Narda -Wartawan Senior
PERSELINGKUHAN yang berujung pada pernikahan tanpa izin istri pertama, makin mencemaskan. Problema ini sangat memungkinkan terjadinya kehancuran bangunan rumah tangga.
Keluarga yang sudah puluhan tahun berjalan, bisa porak poranda seketika, tatkala muncul pihak ketiga menjadi teman selingkuh dalam suatu pasangan keluarga.
Bagaimana fenomena ini untuk kawasan Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) yang selama ini sangat terkenal dengan adatnya yang bersendikan syarak(agama Islam), syaraknya yang bersendikan kepada Kitabullah(Al-Qur’an)?
Fenomena ini tidak tertutup terjadi juga di daerah ini.
Suatu contoh, seperti dikutip dari Tagar.Id, di Kota Padang saja, selama tahun 2019, dari data yang diambil di Pengadilan Agama Padang, sebanyak 1.607 terjadi perceraian dan 35 persen diantaranya disebabkan kasus perselingkuhan.
Sementara itu, sebagaimana dijelaskan Bisnis.com, 28 November 2019, gugatan cerai istri lebih dominan di Kabupaten Dharmasraya.