Pengadilan Agama(PA) Pulau Punjung, Dharmasraya, sepanjang bulan Januari-Oktober 2019 saja, sempat menangani 170 kasus gugatan cerai istri terhadap suami. Meskipun disebutkan penyebab terbanyaknya adalah perselisihan, namun kecenderungan perselisihan itu akibat perselingkuhan.
Menurut sejumlah sumber, terutama kaum ibu, kondisi ini disebabkan di Dharmasraya menjamur kafe-kafe yang menyediakan perempuan penghibur, terutama didatangkan dari luar Sumbar.
Wanita-wanita nakal inilah yang membuat para suami tergoda dan membuat uangnya habis dikuras wanita-wanita nakal itu, sehingga rumah tangga mereka hancur.
Untuk tahun 2020, dikutip dari Detikcom, 17 Juli 2021, angka perceraian di Sumbar meningkat menjadi 2,37 % dibandingkan tahun 2019 yang hanya 2,21% dari jumlah penduduk di daerah ini.
Melihat penyebab terjadinya perceraian ini, tampaknya sudah sejak lama didominasi oleh perselingkuhan.
Merujuk kepada data yang ada, seperti dikutip dari Minang.com, pada tahun 2015 saja, 60 % penyebab perceraian, berawal dari perselingkuhan. Ujung dari perselingkuhan ini, adalah pernikahan oleh si suami terhadap teman selingkuhanya, tanpa izin istri pertamanya.