Oleh : Maulani Helsy Prima
Mahasiswi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 November 2024. Hal menarik setelah itu adalah angka perolehan suara pasangan calon (paslon), rekapitulasi dan penetapan suara paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dan sejumlah Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pilkada serentak termasuk Peraturan KPU (PKPU).
Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat salah satu daerah dengan jumlah penduduk lebih kurang 131.000 jiwa, dan 104.541 pemilih juga telah melangsungkan Pilkada serentak dengan baik, hasilnya total suara sah sebanyak 61.431.
Peraih suara terbanyak versi KPU adalah Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 yaitu Zulmaeta-elzadaswarman yang memperoleh 21.207 suara atau 34,52% mengalahkan 4 Paslon lain termasuk Paslon Supardi-Tri Venindra yang memperoleh 15.459 suara atau 25,17%, selisih suara keduanya adalah 5.748 suara atau 9,39% yang artinya selisih perolehan suara mereka diatas 2%.
Gugatan PHPU ke MK
Paslon Supardi-Tri Venindra sebagai peraih suara kedua, mengajukan Gugatan PHPU ke MK melalui Kuasa Hukumnya. Sebagai mahasiswa saya menduga dan menganalisa bahwa Gugatan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 158 UU 8 Tahun 2015 karena selisih suara jauh di atas 2%. Bukan hanya dari Kota Payakumbuh ternyata Kabupaten dan Kota lain di sumatera Barat juga mengajukan Gugatan PHPU ke MK, total 11 Perkara PHPU yang diterima oleh MK saat itu.
Menariknya, walau selisih suara Paslon di atas 2% ternyata MK menerima semua Gugatan PHPU yang diajukan Paslon. Dari Laman MK saya membaca bahwa Alur Tahapan PHPU di MK antara lain yaitu penetapan perolehan suara, pengajuan permohonan, perbaikan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penyampaian salinan permohonan, pengajuan permohonan dan penetapan pihak terkait, pemeriksaan pendahuluan, jawaban termohon, pemeriksaan persidangan, rapat hakim, sidang pengucapan putusan, penyerahan salinan putusan, pemeriksaan sidang lanjutan, rapat hakim, sidang pengucapan putusan, penyerahan salinan putusan.
Setelah melalui beberapa tahapan awal, ternyata dugaan saya ada benarnya, khusus PHPU untuk Sumatera Barat MK menolak 9 perkara termasuk perkara yang ditarik kembali, sedangkan 2 perkara berlanjut ke Sidang Pembuktian yaitu Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, keduanya berselisih kurang dari 2%.
Putusan MK Nomor 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Tanggal 4 Februari 2025, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima, permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf.a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan bahwa batas maksimal selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK adalah 2% untuk daerah yang jumlah penduduknya sampai dengan 250.000 jiwa. Jumlah penduduk Kota Payakumbuh lebih kurang 131.000 jiwa sedangkan selisih suara pemohon adalah 9,39%.
MKi Tuan Rumah Yang Baik
Ternyata MK telah menjadi tuan rumah yang baik, dalam praktiknya MK terima seluruh Pengaduan terkait Sengketa Pilkada, baik hasil yang berselisih diatas 2% ataupun yang berselisih dibawah 2%, sehingga Para Penggugat merasa punya kesempatan dan mendapatkan angin segar. Gugatan PHPU diperiksa dan di sidang pada tahap awal, diputuskan dalam putusan sela dan akhirnya MK menolak Gugatan karena selisih diatas 2%.
Perkiraan saya untuk mengajukan Gugatan PHPU ke MK sangat dibutuhkan perjuangan ekstra, dan biaya operasional yang relatif banyak. Paslon wajib menyediakan Pengacara, Alat-Alat Bukti dan Saksi-Saksi yang harus selalu bersinergi. Dalam waktu sekian hari semuanya dihadirkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK, Paslon dan Pengacaranya harus serius dan bersungguh-sungguh menjalani semua tahapan di MK.
Pengacara, Tim dan Saksi-Saksi dibelikan Tiket Pesawat, disediakan Kamar Penginapan, disuguhkan makan minum, dibekali dengan uang saku. Sungguh sebuah kegiatan dan perjuangan yang berbiaya dan melelahkan.
Publik tentu ikut menganalisa termasuk saya, kalaulah dari awal MK menolak sesuai UU, maka penggugat tidak akan sibuk dan berbiaya, tapi MK memakai Adat Ketimuran, terima saja dulu, untuk mengobati kekecewaan penggugat, nanti disidang dan diputuskan untuk ditolak pada putusan sela.
Maka beruntunglah Paslon yang tidak ikut menggugat, legowo dengan Hasil Pilkada, memberikan ucapan selamat, kembali beraktifitas seperti biasa untuk kehidupan yang lebih baik, intinya begini ; kalau MK menolak dari awal sesuai UU, kamari bedo (serba salah), dipakai raso jo pariso dek MK (penuh perasaan), memasukkan gugatan soal diterima atau ditolak urusan nanti. Ketika gugatan ditolak oleh MK maka pada masanya semua pihak mengangguk.angguk dan menerima dengan lapang hati.
Sekilas di Luar Negeri
Kalau diluar negeri kabarnya tegas.tegas saja, tidak sesuai UU ditolak, sesuai UU diterima, Menurut Situs ACE Electoral Knowledge, 50% Sengketa Pemilu di banyak Negara diselesaikan oleh Lembaga Pengadilan, 46% oleh Electoral Management Bodies (EMB) yang mirip dengan KPU seperti di Thailand, Turki, Australia, Bolivia dan Norwegia, sementara di Indonesia dan Jerman oleh MK. Itulah bedanya Adat Ketimuran di Indonesia, berbaik.baik, bersopan santun, bertenggang rasa, kalau dipakai gaya luar negeri, bisa jadi demo merajalela, bisa jadi kita belum siap menerima kenyataan pahit.
Kedepan saya dan publik tentu berharap, kiranya sedari awal kita sama-sama membaca dan memahami UU dan Aturan Main, hampir tidak ada celah bagi Paslon yang kalah lebih dari 2% untuk unggul pada tahap pengajuan PHPU kecuali takdir dan nasib baik berkata lain.
Lebih baik legowo dan menerima hasil demokrasi dengan lapang dada, kedaulatan ada ditangan rakyat, MK pasti sangat menghargai proses demokrasi yang sesuai konstitusi, dalam Putusannya MK pasti lebih memandang kelompok orang dengan jumlah yang lebih banyak dibanding kelompok orang dengan jumlah yang sedikit.
Artinya MK menimbang asas manfaat dan mudharat, semua bentuk kecurangan dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu asalkan Delik Aduan kita cukup syarat saksi dan alat bukti. Mari kita hindari kekalahan untuk kedua kalinya, hindari jatuh tertimpa tangga. (*)