Oleh : Maichel Firmansyah
Ketua Umum KMTI Sumatera Barat
Mohammad Hatta merupakan salah seorang yang telah mendukung sistem multipartai karena sesuai dengan kondisi Indonesia yang majemuk. Hatta pernah menulis tentang hal ini dalam berbagai pidato dan tulisan, termasuk dalam buku-bukunya seperti Demokrasi Kita (1960), di mana ia menyoroti praktik demokrasi dan pentingnya sistem yang memungkinkan partisipasi rakyat secara luas. Pasca runtuhnya rezim orde baru, Indonesia memasuki babak baru yaitu era reformasi. Pada era ini, demokrasi merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi. Setiap warga negara diberikan hak atau kebebasan dalam berdemokrasi sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi negara republik Indonesia, yaitu rumusan Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Geri O H & Syamsir, 2021).
Sistem multipartai merupakan salah satu bentuk sistem kepartaian yang berkembang dalam dinamika politik modern. Sistem ini mencerminkan keragaman pandangan, aspirasi, dan kepentingan yang ada dalam masyarakat dengan memberikan ruang bagi lebih dari dua partai politik untuk berkompetisi secara demokratis dalam proses pemilihan umum. Dalam sistem multipartai, partai politik berperan sebagai jembatan antara negara dan masyarakat, serta sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan publik. Di Indonesia, sistem multipartai diterapkan sebagai konsekuensi dari struktur sosial yang majemuk dan prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat. Namun, dalam praktiknya, jumlah partai politik yang relatif banyak justru menimbulkan tantangan tersendiri terhadap efektivitas sistem pemerintahan. Fragmentasi partai dalam parlemen seringkali menyebabkan kompleksitas dalam proses pengambilan keputusan dan pembentukan kebijakan. Salah satu dampak nyata dari banyaknya partai adalah tidak efektif dan sulitnya keputusan diambil parlemen, bahkan decision maker yang tidak jarang bersifat pragmatis dan tidak berbasis pada kesamaan ideologi atau platform kebijakan. Sistem multipartai ini cenderung tidak stabil dan dapat menghambat konsolidasi pemerintahan serta akuntabilitas politik.
Secara teoritis, hal ini selaras dengan pandangan para ilmuwan politik seperti Giovanni Sartori yang menyebutkan bahwa sistem multipartai yang ekstrem (terfragmentasi) dapat menghasilkan koalisi yang tidak efektif dan pemerintahan yang tidak stabil, terutama dalam sistem presidensial seperti Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya rekayasa sistemik melalui ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan penguatan kelembagaan partai untuk menciptakan sistem multipartai yang lebih rasional dan efektif dalam mendukung jalannya pemerintahan demokratis.D ini, kondisi politik di Indonesia tidak jauh dari sistem yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan negara, wakil rakyat yang sejatinya harus merepresentasikan dari aspirasi rakyat cenderung berada pada posisi kepentingan partai atau kelompok hingga mengesampingkan dari kebutuhan rakyat banyak. Padahal, tujuan dari Pemilu sebagai ajang dari menyeleksi wakil rakyat di eksekutif dan legislatif yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia, untuk kepentingan rakyat. Akan tetapi, sistem multipartai menciptakan kegaduhan karena akibatnya keputusan bersifat pragmatis, kepentingan pribadi/kelompok hingga memperlambat proses pembangunan bangsa.
Ambang batas parlement atau parliamentary threshold (PT) adalah ketentuan mengenai jumlah minimum suara sah yang harus diperoleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di lembaga legislatif. Kebijakan ini merupakan bentuk keputusan hukum (legal policy) dari pembentuk undang-undang yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia. Ambang batas parlemen (PT) adalah persentase suara minimum yang dibutuhkan partai politik untuk memperoleh perwakilan di parlemen, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia. PT di Indonesia telah menjadi subjek perdebatan yang berkelanjutan dan telah disesuaikan beberapa kali, awalnya ditetapkan sebesar 2,5% pada tahun 2009, kemudian 3,5% pada tahun 2014, dan akhirnya 4% pada tahun 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PT 4% saat ini tidak konstitusional, tetapi tetap berlaku untuk pemilihan 2024.
Dengan adanya ambang batas ini, hanya partai-partai dengan dukungan elektoral yang signifikan yang dapat mengakses kursi parlemen, sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem kepartaian yang lebih terstruktur dan efisien. Implementasi sistem multipartai yang lebih sederhana dinilai dapat meningkatkan efektivitas kerja anggota legislatif dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan. Salah satu prinsip utama dalam sistem demokrasi adalah tersalurkannya aspirasi rakyat secara efektif melalui lembaga perwakilan. Dalam kerangka sistem multipartai, idealnya setiap kelompok masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangannya melalui partai politik yang menjadi representasi mereka. Namun dalam kenyataannya, tidak semua partai mampu menjalankan peran ini secara optimal. Banyak partai politik yang lebih sibuk memperjuangkan kepentingan internal partai dan elite-elite tertentu daripada memperhatikan suara masyarakat yang memilih mereka. Permasalahan lain yang muncul adalah lemahnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya setelah proses pemilu berakhir. Masyarakat kerap merasa bahwa suara mereka tidak lagi menjadi perhatian setelah wakil rakyat duduk di parlemen. Ketika aspirasi rakyat tidak ditindaklanjuti menjadi kebijakan, maka muncul jarak antara rakyat dan wakilnya. Hal ini menciptakan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Sistem multipartai yang terlalu banyak justru sering menghambat proses penyaluran aspirasi secara efektif. Koalisi politik yang dibentuk cenderung pragmatis dan tidak jarang mengabaikan nilai-nilai dasar yang seharusnya diperjuangkan bersama. Akibatnya, keputusan-keputusan strategis di parlemen seringkali tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, melainkan hasil kompromi politik di antara kelompok kepentingan yang memiliki kekuatan tawar-menawar lebih besar. Idealnya, partisipasi politik masyarakat tidak berhenti hanya pada saat pemilu berlangsung. Seharusnya ada mekanisme yang memungkinkan rakyat terus terlibat dalam proses politik, baik melalui dialog publik, forum konsultasi, maupun media komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan konstituennya. Jika mekanisme ini tidak berjalan, maka sistem representasi akan kehilangan maknanya karena rakyat tidak merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk itu, penguatan institusi partai politik menjadi krusial. Partai tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan menuju kekuasaan, tetapi juga sebagai penghubung antara masyarakat dan negara. Partai harus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat akar rumput dan mengembangkan kader yang peka terhadap isu-isu publik. Legislator yang dihasilkan pun harus dibekali kapasitas yang memadai untuk memahami dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam forum-forum legislatif. Jika sistem multipartai dapat dibenahi melalui pembatasan yang rasional, misalnya melalui ambang batas parlemen, serta diiringi dengan reformasi internal partai politik, maka akan tercipta sistem representasi yang lebih efektif dan demokratis. Dengan begitu, kebijakan publik yang lahir dari proses politik benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat luas, bukan sekadar hasil kompromi elite. Aspirasi rakyat pun tidak hanya akan terdengar, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk program dan regulasi yang nyata dan berdampak langsung. (*)