Oleh: Deddy Darmawan Sy, S.ST (Mahasiswa S2 Program Studi Magister Teknik Sipil UNAND)
Konteks Permasalahan
Berdasarkan dialog interaktif peringatan HUT ke-70 Lalu Lintas Bayangkara yang disiarkan RRI Padang pada 23 September 2025, terungkap berbagai permasalahan lalu lintas di Sumatera Barat. Salah satu masalah krusial yang dikeluhkan masyarakat adalah kemacetan kronis di kawasan Pasar Padang Luar (Kota Baru, Padang Panjang) yang terjadi hampir setiap hari, terutama dari pagi hingga siang hari.
Nadia, seorang pengendara motor yang rutin melewati jalur Padang-Bukittinggi, menyampaikan bahwa kemacetan di Pasar Padang Luar disebabkan oleh pedagang yang masih berjualan di tepi jalan. Kondisi ini menimbulkan dampak berantai: polusi udara meningkat, kebisingan, dan yang paling berbahaya adalah menghambat kendaraan darurat seperti ambulans yang seharusnya dapat melaju cepat dalam situasi kritis.
AKBP Yudo Huntoro, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memantau aktivitas pasar tersebut melalui CCTV di RTMC Polda Sumatera Barat. Namun, kemacetan tetap menjadi fenomena harian yang memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyelesaian jangka panjang. Permasalahan ini bukan sekadar soal kemacetan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas. Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari-Agustus 2025, tercatat 2.257 kecelakaan lalu lintas di Sumatera Barat dengan 333 korban meninggal dunia. Kemacetan berkepanjangan dapat meningkatkan risiko kecelakaan akibat emosi pengendara yang tidak stabil, kelelahan menunggu, dan perilaku nekat menerobos jalur.
Alternatif-Alternatif Solusi
Untuk mengatasi kemacetan di Pasar Padang Luar, terdapat beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, relokasi pedagang ke dalam area pasar dengan memindahkan seluruh pedagang yang berjualan di tepi jalan ke dalam gedung atau area pasar yang telah disediakan. Solusi ini memerlukan penyediaan kios atau lapak yang memadai dengan harga terjangkau. Kedua, pengaturan jam operasional pasar dengan membatasi waktu berjualan di tepi jalan hanya pada jam-jam tertentu di luar jam sibuk, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas utama. Ketiga, pembangunan pasar modern atau sentra kuliner terpadu dengan fasilitas pasar baru yang lebih representatif dengan akses parkir memadai. Keempat, penegakan hukum ketat dengan sanksi tegas melalui penertiban rutin dengan sanksi administratif bagi pedagang yang tetap berjualan di tepi jalan. Kelima, rekayasa lalu lintas dan pembangunan infrastruktur dengan membangun jalur alternatif atau jalan lingkar yang dapat mengalihkan arus kendaraan yang tidak perlu melewati kawasan pasar.
Solusi yang Dipilih
Dari berbagai alternatif di atas, solusi terpadu yang menggabungkan relokasi pedagang ke dalam area pasar dengan penegakan hukum yang konsisten merupakan pilihan paling realistis dan efektif. Pendekatan ini menggabungkan aspek kesejahteraan pedagang dengan penegakan peraturan untuk memastikan kepatuhan.
Implementasi solusi ini memerlukan tiga fase. Fase persiapan (bulan 1-3) meliputi penyediaan kios atau lapak di dalam area pasar dengan subsidi sewa, sosialisasi intensif kepada pedagang, dan pembentukan tim terpadu dari Satpol PP, Polisi Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan. Fase transisi (bulan 4-6) mencakup relokasi bertahap pedagang, pemasangan rambu-rambu larangan, dan pemberlakuan sanksi ringan bagi pelanggar. Fase penegakan (bulan 7 dan seterusnya) meliputi penegakan hukum tegas, patroli rutin di jam-jam rawan, dan monitoring berkelanjutan melalui CCTV RTMC.
Perkiraan Dampak Solusi
Jika solusi ini diimplementasikan secara konsisten, dampak jangka pendek (3-6 bulan) yang dapat diharapkan adalah pengurangan kemacetan hingga 40-60% di kawasan Pasar Padang Luar pada jam sibuk, peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 10-15 km/jam menjadi 30-40 km/jam, pengurangan waktu tempuh sekitar 15-20 menit untuk rute Padang-Bukittinggi, dan akses kendaraan darurat yang lebih lancar.
Dampak jangka menengah (6-12 bulan) meliputi penurunan tingkat stres pengendara yang berkorelasi dengan pengurangan kecelakaan, pengurangan polusi udara dan kebisingan di kawasan pasar, peningkatan kenyamanan dan keamanan berbelanja, serta potensi peningkatan pendapatan pedagang karena lingkungan berbelanja yang lebih nyaman. Sementara dampak jangka panjang (1-2 tahun) mencakup kontribusi terhadap target pengurangan kecelakaan lalu lintas sejalan dengan visi “Lalu Lintas Modern yang Berkeselamatan menuju Indonesia Emas 2045”, perubahan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat, peningkatan daya saing ekonomi daerah, dan pengurangan biaya sosial akibat kemacetan.
Rekomendasi kepada Pemerintah
Berdasarkan analisis permasalahan dan solusi yang diusulkan, berikut rekomendasi konkret kepada pemerintah. Kepada Pemerintah Kota Padang Panjang, diperlukan alokasi anggaran khusus untuk penyediaan kios dengan program subsidi sewa, pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan berbagai instansi, penyusunan Peraturan Daerah yang spesifik mengatur tata niaga di kawasan pasar, dan penyediaan fasilitas pendukung seperti area parkir memadai.
Kepada Polda Sumatera Barat, perlu optimalisasi pemanfaatan RTMC untuk monitoring real-time, penambahan petugas lalu lintas di jam-jam sibuk, dan kampanye edukasi berkelanjutan tentang tertib berlalu lintas. Sedangkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diperlukan studi kelayakan pembangunan jalan alternatif, replikasi solusi serupa ke pasar-pasar lain yang mengalami masalah sejenis, dan alokasi dana khusus dalam APBD untuk program “Pasar Tertib, Lalu Lintas Lancar”.
Penutup
Kemacetan di Pasar Padang Luar bukan sekadar masalah lalu lintas, tetapi cerminan dari tata kelola ruang publik yang perlu diperbaiki. Seperti yang disampaikan oleh Pak Yos Rizal, pengamat transportasi dari Universitas Andalas, lalu lintas yang berkeselamatan dapat diciptakan melalui pendidikan kepada pengendara, perawatan infrastruktur, dan pemanfaatan teknologi modern. Solusi terhadap kemacetan di Pasar Padang Luar adalah langkah konkret menuju cita-cita tersebut. Implementasi solusi ini membutuhkan komitmen politik yang kuat, anggaran yang memadai, dan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, kepolisian, pedagang, dan masyarakat. Hanya dengan sinergi semua pihak, visi lalu lintas modern yang berkeselamatan menuju Indonesia Emas dapat terwujud, dimulai dari penyelesaian masalah kemacetan di kawasan-kawasan kritis seperti Pasar Padang Luar. (*)