Sinergi Umat dan Negara
Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan langkah-langkah konkret berbasis nilai Islam. Pertama, intensifkan edukasi melalui pesantren, masjid, dan platform digital; kampanye MOSAIC dan BWI bisa diperluas untuk membangun kesadaran bahwa wakaf hutan adalah ibadah abadi. Kedua, tingkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan nazhir berbasis syariah, seperti yang dilakukan IPB dalam riset wakaf hutan.
Ketiga, harmonisasi regulasi; pemerintah, termasuk KLHK, harus segera menyusun kebijakan khusus agar negara bisa berwakaf hutan, sambil memanfaatkan potensi monetisasi karbon untuk pendanaan. Keempat, pastikan transparansi dengan audit independen dan pelaporan digital, agar kepercayaan umat terjaga.
Gerakan hutan wakaf bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga panggilan jihad filantropi untuk umat Islam Indonesia. Dengan sinergi Kemenag, BWI, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan hutan lestari yang memberi manfaat hingga kiamat, sebagaimana ajaran Rasulullah SAW. Saatnya mengambangkan wakaf hutan lebih intensif, demi warisan hijau bagi generasi mendatang. Pada dasarnya, bumi ini pinjaman Allah yang harus kita kembalikan dalam keadaan lebih baik. (*)