Menghapus Posisi Wakil
Dalam pilkada, lebih baik rakyat hanya memilih bupati dan wali kota. Lebih baik tidak ada posisi wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah dihapus saja dalam daftar pencalonan. Ia tidak satu paket pemilihan lagi. Dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, yang disebut hanya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Tidak ada pemilihan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Dengan menghapus posisi wakil dari daftar pencalonan pilkada, biaya dan ongkos pilkada dapat ditekan.
Ketika pemilihan kepala daerah saja dan wakilnya dipilih oleh kepala daerah. Takutnya akan memperparah keadaan. Jabatan wakil kepala daerah akan menjadi alat transaksional baru, yang justru akan menjadikan daerah tidak sehat dan demokratis. (*)