Viona Zanesta
Mahasiswa Ilmu Aminitrasi Negara UNP
PADANG, HARIANHALUAN.ID- Hukum administrasi negara memegang peranan penting dalam mengatur jalannya birokrasi agar berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Melalui hukum administrasi, tindakan pemerintah dapat diawasi sehingga tidak menyimpang dari kewenangan yang telah ditetapkan oleh peraturan. Seperti yang dijelaskan oleh Hadjon (2004:32), “hukum administrasi negara bertujuan untuk mengendalikan kekuasaan administrasi agar tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.” Artinya, hukum administrasi berfungsi untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintah digunakan secara tepat dan bertanggung jawab dalam melayani kepentingan masyarakat.
Dalam menghadapi tuntutan zaman yang serba cepat dan digital, birokrasi dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Sistem administrasi yang dulu dilakukan secara manual kini beralih ke sistem elektronik atau digital. Pemerintah mulai menerapkan sistem e-government agar pelayanan publik bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Seperti diungkapkan oleh Dwiyanto (2018:45), “birokrasi modern dituntut untuk adaptif terhadap perubahan teknologi agar mampu memberikan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.” Ini menunjukkan bahwa modernisasi birokrasi tidak hanya soal penggunaan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana birokrasi dapat bekerja lebih terbuka dan akuntabel terhadap publik.
Meskipun demikian, modernisasi birokrasi melalui digitalisasi juga membawa tantangan baru. Permasalahan seperti perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta keabsahan keputusan administratif berbasis elektronik menjadi hal yang harus diatur dengan jelas. Kedua aturan ini menjadi landasan penting agar penerapan birokrasi digital tetap berjalan dalam koridor hukum yang adil dan transparan.
Selain memperbarui aturan, modernisasi birokrasi juga memerlukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Aparatur pemerintah harus mampu beradaptasi dengan teknologi, memahami hukum administrasi, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik. Seperti dikatakan Rahardjo (2019:112), “hukum tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan moral, budaya, dan kesadaran dari para pelaksana hukum itu sendiri.” Hal ini berarti, keberhasilan modernisasi birokrasi tidak hanya bergantung pada adanya regulasi, tetapi juga pada kesadaran, integritas, dan profesionalitas para aparatur negara.
Dengan adanya hukum administrasi yang modern dan birokrasi yang mampu beradaptasi, sistem pemerintahan Indonesia berpotensi menjadi lebih efisien, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Modernisasi birokrasi bukan sekadar soal pembaruan teknologi, melainkan juga pembentukan budaya kerja yang jujur, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hukum administrasi yang kuat akan menjadi fondasi bagi pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. (*)