Naya Putri Nasywa
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, UNP
PADANG, HARIANHALUAN.ID- Penerapan prinsip good governance sangat penting dalam sistem pendidikan Indonesia untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurut UNDP (1997), good governance mencakup prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan supremasi hukum. Prinsip transparansi menuntut keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik seperti penggunaan anggaran sekolah, proses penerimaan peserta didik, dan evaluasi kinerja guru. Dengan transparansi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pendidikan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana (Hayat, 2017).
Prinsip akuntabilitas memastikan setiap pihak di dunia pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan hasil kinerjanya. Mardiasmo (2018) menjelaskan bahwa akuntabilitas publik adalah kewajiban pemegang amanah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan program kepada masyarakat. Bentuk penerapannya dapat berupa laporan keuangan terbuka dan evaluasi kinerja secara rutin.
Selanjutnya, prinsip partisipasi menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Dwiyanto (2011) menekankan bahwa partisipasi dapat meningkatkan efektivitas kebijakan karena melibatkan aspirasi masyarakat. Dalam praktiknya, partisipasi diwujudkan melalui komite sekolah, forum orang tua murid, serta kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Prinsip efektivitas dan efisiensi mengharuskan pemanfaatan sumber daya pendidikan secara optimal agar hasilnya maksimal tanpa pemborosan. Sedarmayanti (2012) menyebut efisiensi sebagai upaya mencapai hasil terbaik dengan sumber daya minimal tanpa menurunkan kualitas. Pemerintah perlu memastikan anggaran tersalurkan tepat sasaran, tenaga pendidik merata, dan program pendidikan memiliki dampak nyata bagi peningkatan mutu belajar.
Sementara itu, prinsip supremasi hukum menjamin seluruh kebijakan pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Supremasi hukum memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam pengelolaan pendidikan.
Meski demikian, penerapan prinsip-prinsip good governance di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Masih terdapat sekolah yang tertutup dalam pengelolaan anggaran, lemahnya pengawasan publik, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penegakan hukum yang konsisten agar tata kelola pendidikan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan efektif demi tercapainya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.(*)