Sebagai daerah yang berdasarkan kepada Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), kejujuran sejatinya merupakan kunci utama dalam menjalani kehidupan di Kota Padang. Salah satu aspek yang paling disorot dalam hal kejujuran adalah tentang bagaimana orang berbuat jujur dalam jual beli.
Bahkan dalam Islam, persoalan kejujuran dalam takar-menakar dan timbang-menimbang sampai dibahas secara spesifik. Salah satunya dalam Al Quran surat Al Isra’ ayat 35, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Sejarah juga membuktikan bahwa ketidakjujuran dalam menggunakan takaran akan memberikan musibah yang tidak hanya menimpa orang yang berlaku curang, namun juga semua penduduk seperti yang terjadi pada penduduk Madyan yang ditimpa gempa yang sangat besar dan membunuh semua penduduk yang ada.
Amanat agama untuk berlaku jujur dalam berdagang dan pentingnya transaksi perdagangan menjadi tolak ukur bagi dunia, termasuk Indonesia, untuk membuat produk hukum dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Secara internasional, untuk menaungi dan memberikan panduan dalam pemahaman mengenai metrologi legal, ada sebuah organisasi dunia yang dikenal dengan The International Organization of Legal Metrology (OIML). Sementara di Indonesia, produk hukum yang mengatur mengenai metrologi legal dituangkan dalam sebuah undang-undang, yakni UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Untuk terus memberikan penyegaran dan pengenalan bagi masyarakat pada umumnya tentang metrologi maka setiap tahun pada tanggal 20 Mei dijadikan sebagai hari metrologi dunia.
Secara umum Metrologi berarti ilmu yang mempelajari tentang ukur mengukur secara luas. Dalam pembagiannya metrologi terbagi menjadi metrologi sains yang berkaitan dengan dunia pendidikan, metrologi industri berkaitan dengan dunia industri dan manufaktur, serta metrologi legal yang berkaitan dengan transaksi perdagangan.