Sebagai gambaran umum untuk kegiatan pelayanan metrologi legal yang dilakukan di UPTD Metrologi yakni sidang kantor, sidang luar kantor dan peneraan terhadap alat ukur yang berada dilokasi objeknya. Untuk kegiatan sidang kantor dilakukan terhadap UTTP yang dibawa oleh masyarakat untuk dilakukan pengujian di kantor seperti timbangan, takaran, anak timbangan, meteran dan tangki ukur mobil.
Sedangkan untuk kegiatan sidang tera ulang luar kantor dilakukan di pasar-pasar rakyat dan juga dilakukan tera keliling untuk daerah-daerah yang jauh dari pasar rakyat dengan mendatangi setiap kelurahan di Kota Padang.
Kegiatan tera untuk UTTP yang objek alat ukurnya melekat secara permanen maka petugas akan dikirim untuk melakukan pengujian di lokasi objek UTTP terpasang seperti Pompa ukur BBM SPBU, timbangan jembatan flowmeter dan lain sebagainya.
Selain kegiatan pelayanan, Dinas Perdagangan juga melakukan pengawasan kemetrologian terhadap UTTP yang beredar di Kota Padang. Pengawasan merupakan ujung tombak penegakan hukum dalam metrologi legal. Kegiatan Pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 26/M-Dag/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi legal yang kegiatan meliputi Pengawasan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) produkasi dalam negeri dan UTTP asal impor, BDKT produkasi dalam negeri dan BDKT asal impor, satuan ukuran, berupa penulisan satuan dan lambang satuan, satuan SI atau penulisan satuan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pentingnya peran metrologi legal dapat dilihat dari segi pelayanan dan pengawasan, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dalam memastikan kebenaran hasil pengukuran. Dalam hal ini peran metrologi sangat penting untuk memastikan semua UTTP yang digunakan untuk menentukan ukuran dan nilai telah memiliki tanda tera yang sah. Setiap UTTP memiliki masa berlaku tanda tera yang berbeda-beda yang telah sesuai peraturan yang berlaku. Dalam hal ini akan dilakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak terjadi kesalahan atau kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang merugikan pedagang atau pembeli.
Setiap UTTP akan dilakukan pengawasan berupa pengecekan tanda tera yang sah, penggunaan UTTP sesuai dengan ketentuan dan pengujian kebenaran hasil pengukuran UTTP dengan alat standar. Kemudian meningkatkan Kualitas dan Pemasaran Produk Pelaku Usaha dan UMKM Kota Padang. Ruang lingkup metrologi tidak hanya sebatas pelayanan dan pengawasan UTTP tetapi melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).