BDKT merupakan barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakan harus merusak kemasan atau segal kemasan. Kuantitas setiap komposisi dalam kemasan telah ditentukan dan dinyatakan dalam label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan. Dalam hal ini metrologi memiliki peran dalam pengawasan terhadap isi label pada kemasan dan pengujian kuantitas produk.
Dalam pelabelan menimal berisikan tentang nama barang, kuantitas barang dalam satuan atau lambing satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nama serta alamat perusahaan. Apabila para pelaku usaha dan UMKM telah tertib dalam pelabelan dan kebenaran kuantitas BDKT, maka secara tidak langsung akan mempermudah pemasaran produknya.
Selain itu, mempermudah administrasi bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor. Metrologi juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan penggunaan satuan yang benar yang sesuai dengan standar internasional. Dalam hal pengurusan ekspor salah satu yang menjadi perhatian dalam administrasi adalah penulisan lambang satuan yang akan diekspor. Walaupun terlihat kecil, apabila lambang satuan yang digunakan tidak sesuai satuan internasional secara tidak langsung ekspor akan ditolak/batal.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran metrologi legal dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Hal ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dengan menjadi konsumen yang cerdas dengan Masyarakat Melek Metrologi (3M). Oleh karena itu, apabila masyarakat Padang menemukan adanya pelanggaran dalam metrologi legal silahkan laporkan ke Dinas Perdagangan baik melalui website, email, Facebook dan Instagram. Paling lambat tiga hari laporan akan ditindak lanjuti.
Semoga dengan menjaga arti penting dan pelaksanaan metrologi yang maksimal di Kota Padang, dapat membawa Padang kembali sebagai salah satu pusat perdagangan yang terkemuka di Sumatera Barat dan tentunya di Indonesia. Semoga.(**)