Peran Metrologi Legal dalam Menjadikan Kota Padang Sebagai Pusat Perdagangan dan Pembangunan di Indonesia

OLEH: ANDREE HARMADI ALGAMAR (SEKDA KOTA PADANG)

Oleh: Andree Harmadi Algamar (Sekretaris Daerah Kota Padang)

KOTA PADANG merupakan kota perdagangan, baik barang maupun jasa. Namun perubahan struktur sosial masyarakat, bencana gempa besar, telah membawa Kota Padang pada siklus naik turun di sektor perekonomian dan perdagangan.

Sebagai upaya mengembalikan Padang sebagai kota perdagangan terdepan di pantai barat Sumatera, Pemerintah Kota Padang dengan serius membenahi sektor vital dalam perdangangan. Termasuk sektor-sektor yang seringkali tidak terlalu terekspose, padahal sangat berhubungan langsung dengan konsumen, yaitu metrologi.

Rasanya tidak sedikit masyarakat yang keliru dalam membedakan antara metrologi dan meteorologi. Padahal sejatinya dua hal itu adalah sesuatu yang sangat berbeda. Maka dalam tulisan kali ini juga akan dijelaskan perbedaan antara keduanya.

Meteorologi adalah ilmu yang meneliti tentang perkiraan cuaca. Sementara metrologi merupakan ilmu tentang ukur-mengukur atau timbang-menimbang secara luas.

Sebagai sebuah kota yang menjadikan perdagangan sebagai denyut nadi, sudah semestinya metrologi menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan perekonomian dan pembangunan masyarakat.

Khususnya metrologi legal, yaitu metrologi yang mengelola satuan-satuan, metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik berdasarkan peraturan yang berlaku dalam melindungi kepentingan umum.

Sebagai daerah yang berdasarkan kepada Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), kejujuran sejatinya merupakan kunci utama dalam menjalani kehidupan di Kota Padang. Salah satu aspek yang paling disorot dalam hal kejujuran adalah tentang bagaimana orang berbuat jujur dalam jual beli.

Bahkan dalam Islam, persoalan kejujuran dalam takar-menakar dan timbang-menimbang sampai dibahas secara spesifik. Salah satunya dalam Al Quran surat Al Isra’ ayat 35, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Sejarah juga membuktikan bahwa ketidakjujuran dalam menggunakan takaran akan memberikan musibah yang tidak hanya menimpa orang yang berlaku curang, namun juga semua penduduk seperti yang terjadi pada penduduk Madyan yang ditimpa gempa yang sangat besar dan membunuh semua penduduk yang ada.

Amanat agama untuk berlaku jujur dalam berdagang dan pentingnya transaksi perdagangan menjadi tolak ukur bagi dunia, termasuk Indonesia, untuk membuat produk hukum dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan.

Secara internasional, untuk menaungi dan memberikan panduan dalam pemahaman mengenai metrologi legal, ada sebuah organisasi dunia yang dikenal dengan The International Organization of Legal Metrology (OIML). Sementara di Indonesia, produk hukum yang mengatur mengenai metrologi legal dituangkan dalam sebuah undang-undang, yakni UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Untuk terus memberikan penyegaran dan pengenalan bagi masyarakat pada umumnya tentang metrologi maka setiap tahun pada tanggal 20 Mei dijadikan sebagai hari metrologi dunia.

Secara umum Metrologi berarti ilmu yang mempelajari tentang ukur mengukur secara luas. Dalam pembagiannya metrologi terbagi menjadi metrologi sains yang berkaitan dengan dunia pendidikan, metrologi industri berkaitan dengan dunia industri dan manufaktur, serta metrologi legal yang berkaitan dengan transaksi perdagangan.

Pembagian ini akan menjadi pembeda antara suatu alat ukur. Artinya ada alat ukur yang wajib untuk diuji dan disahkan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, ada alat ukur yang tidak wajib untuk diuji dan disahkan, atau dengan kata lain hanya bersifat sukarela. Pembagian ini kemudian dalam tatanan regulasi, diatur kriteria untuk alat ukur wajib diuji (ditera atau tera ulang) yang dikenal dengan metrologi legal dan alat ukur yang dibebaskan dari tera dan tera ulang.

Dalam aspek kehidupan bernegara, suatu negara paling tidak harus memiliki tiga pilar utama dalam infrastruktur mutu agar bisa melindungi negaranya dari aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan fungsi lingkungan hidup serta peningkatan daya saing di pasar global. Tiga pilar tersebut adalah standarisasi, penilaian kesesuaian dan metrologi (https://www.bsn.go.id/ 21 Juli 2020).

Hadirnya metrologi dalam penentuan mutu infrastruktur suatu negara menjadi alasan yang sangat penting kenapa pengelolaan metrologi ini menjadi suatu keharusan. Artinya fokus pembangunan negara tidak bisa lepas dari keberadaan metrologi sebagai penyokong, dan membangun metrologi yang berdaya berarti membangun infrastruktur yang bermutu.

Sementara itu dalam aspek kehidupan masyarakat, metrologi memegang peran yang sangat penting dalam inovasi ilmiah, perdagangan, industri manufaktur, keselamatan, kesehatan, keamanan dan perlindungan terhadap kepentingan umum.

Aktivitas pengukuran ini sangat penting dalam menjamin kesesuaian suatu produk terhadap standar yang diacu. Khususnya, jaminan bahwa pengukuran yang dilakukan saat memproduksi barang telah sesuai, termasuk bagaimana menguji kesesuaian produknya.

Aktifitas metrologi di Kota Padang khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sudah dilaksanakan sejak zaman penjajahan Belanda dengan aturan ordansi tera dan kemudian diratifikasi dengan lahir UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Beberapa aktifitas metrologi legal yang bersentuhan dengan pembangunan infrastruktur mutu di Kota Padang dan juga di Indonesia diantaranya; bidang perdagangan. Dalam bidang perdagangan, kegiatan metrologi ini tidak bisa dipisahkan, karena ini merupakan bentuk nyata bahwa metrologi memegang peranan yang sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen atas transaksi perdagangan. Khusus di bidang perdagangan, Pemerintah Pusat membuat sebuah undang-undang untuk mengatur kegiatan metrologi dengan menerbitkan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sehingga besarnya kerugian atas adanya ketidaksesuaian alat ukur dari batas kesalahan yang diizinkan yang dijadikan sebagai alat ukur perdagangan, dapat diprediksi baik skala lokal ataupun nasional.

Dengan kondisi perekonomian akhir-akhir ini misalnya, dengan melonjaknya harga CPO dan minyak goreng, ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk berlaku curang dengan mempermainkan timbangannya untuk meraup keuntungan lebih. Dengan mengurangi takaran yang ada meskipun sedikit dari batas kesalahan yang diizinkan, jika dikalikan dengan ribuan ton CPO yang ditransaksikan akan meraup keuntungan yang sangat besar. Kerugian seperti ini masih dalam ukuran kuantitas yang dicurangi, sementara kecurangan dalam ukuran kualitas, bisa dilihat dari produk-produk yang dioplos, yang berdampak pada kesehatan manusia.

Untuk transaksi perdagangan ini masih banyak kemungkinan kecurangan yang terjadi jika pemerintah tidak memberikan perhatian yang baik pada metrologi, seperti yang terjadi di pasar rakyat, di perkebunan, di perikanan, SPBU, argo taksi, penentuan waktu untuk upah pekerja dan lain sebagainya. Pengabaian pada aspek ini tentu saja akan memberikan dampak yang sangat besar jika ada pihak yang berlaku curang. Kecurangan ini tentu akan menimbulkan kesengsaraan pada masyarakat, dan jika ini berlaku masif tidak tertutup kemungkinan azab dari Allah Yang Maha Kuasa yang akan menyelesaikannya seperti yang terjadi pada penduduk Madyan.

Sementara, pada bidang konstruksi, kegiatan metrologi ini sangat menjadi penentu kualitas hasil konstruksi yang dihasilkan. Seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan dan pembangunan fisik lainnya sangat ditentukan dengan komposisi takaran masing-masing material yang digunakan.

Misalnya dalam pembuatan beton untuk skala yang sangat besar seperti pada batching plant maka berat material kerikil, semen, air, dan zat additive lainnya perlu diukur dengan alat ukur yang sudah di uji kebenarannnya. Kesalahan pada alat ukur ini akan membuat komposisi dari beton yang dihasilkan tidak memiliki mutu yang bagus, yang pada akhirnya akan membuat bagunan gedung atau jembatan mudah ambruk seperti pada kasus-kasus yang sudah banyak ditemui di Indonesia.

Dalam pengaspalan jalan juga berlaku hal yang sama, komposisi aspal, materil kerikil dan zat additive lainya juga akan menentukan kualitas jalan yang dihasilkan. Pada asphalt mixing plant (AMP) sebagai alat pembuatan campuran aspal untuk jalan juga menggunakan alat ukur untuk menakar komposisi masing-masing material yang digunakan. Kurangnya komposisi pada campuran aspal ini juga menjadi salah satu penyebab jalan raya yang dibangun mudah rusak dan berlobang.

Pada bidang kesehatan, aktifitas metrologi juga menjadi sangat penting bagi proses pengobatan pasien. Penentuan dosis obat kadang ditentukan dari berat badan pasien, sehingga kesalahan dalam mengukur berat badan pasien akan mempengaruhi dosis obat yang diberikan. Kondisi serupa juga berlaku untuk beberapa obat yang mesti ditimbang. Dalam penimbangan obat, jika timbangan yang digunakan tidak benar akan berakibat fatal untuk pasien.

Dalam beberapa kondisi, seperti penerimaan anggota TNI dan Polri juga mensyaratkan kesehatan dan ukuran postur bagi pelamarnya. Beberapa alat ukur yang digunakan seperti alat tinggi badan, berat badan dan tekanan darah menjadi alat yang sangat dibutuhkan. Jika alat yang digunakan ini tidak memiliki kesesuaian dengan standar yang ada maka akan ada orang yang dirugikan.

Di bidang perhubungan, aktifitas metrologi juga berperan sangat penting dalam menjamin keselamatan, baik dalam transportasi baik darat, laut ataupun udara. Dalam transportasi darat misalnya, tonase dari mobil angkutan akan ditimbang oleh kementerian perhubungan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Ketidaksesuaian tonase kendaraan dengan angkutan, ataupun kelas jalan yang digunakan akan menjadi penyebab kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan. Hal yang sama juga berlaku pada angkutan udara dan laut, bagi angkutan udara ataupun laut yang memberikan pelayanan cargo, masalah berat dari paket kiriman tentu menjadi fokus yang harus diperhatikan. Kelebihan muatan yang diangkut dari kapasitas yang seharusnya akan menyebabkan terjadinya kecelakaan dalam perjalanan.

Di bidang tenaga kerja, aktifitas metrologi juga beperan penting untuk memberikan jaminan kepada tenaga kerja. Saat ini upah yang diberikan kepada tenaga kerja ditentukan berdasarkan dari waktu yang digunakan selama bekerja. Ketidaksesuaian waktu dengan standar yang ada, akan membuat adanya hak-hak tenaga kerja yang tidak ditunaikan. Kondisi seperti ini tentu akan berdampak pada banyak orang dan merugikan para tenaga kerja. Pemerintah tentu perlu mengambil sikap untuk melindungi rakyatnya sehingga rasa keadilan bisa dirasakan oleh banyak orang.

Pada hakikatnya masih banyak lagi aktifitas metrologi yang bersinggungan langsung dengan kehidupan manusia seperti, bidang sosial, bidang hukum, bidang pendidikan dan lain sebagainya. Artinya setiap lini kehidupan yang menentukan suatu kriteria tertentu dengan suatu alat pembanding maka disanalah metrologi hadir untuk memberikan rasa keadilan.

Untuk Kota Padang sendiri, jauh sebelum kewenangan ini diserahkan ke kabupaten/kota melalui UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Padang telah memulai merintis pendirian unit metrologi legal dengan menyediakan peralatan standar, SDM dan regulasi yang diperlukan. Kegiatan metrologi legal dilakukan di bawah Dinas Perdagangan, dengan dua unit tugas yakni unit pelayanan teknis daerah metrologi legal yang berkaitan dengan pelayanan, dan seksi pengawasan kemetrologian dibawah bidang pengawasan dan stabilisasi harga.

Untuk unit pelayanan teknis daerah metrologi legal Kota Padang (UPTD Metrologi Legal) telah banyak melakukan pelayanan terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP). Pengujian UTTP ini atau yang dikenal dengan peneraan ini dilakukan secara mandiri oleh Kota Padang sejak oktober 2015.

Sebagai gambaran umum untuk kegiatan pelayanan metrologi legal yang dilakukan di UPTD Metrologi yakni sidang kantor, sidang luar kantor dan peneraan terhadap alat ukur yang berada dilokasi objeknya. Untuk kegiatan sidang kantor dilakukan terhadap UTTP yang dibawa oleh masyarakat untuk dilakukan pengujian di kantor seperti timbangan, takaran, anak timbangan, meteran dan tangki ukur mobil.

Sedangkan untuk kegiatan sidang tera ulang luar kantor dilakukan di pasar-pasar rakyat dan juga dilakukan tera keliling untuk daerah-daerah yang jauh dari pasar rakyat dengan mendatangi setiap kelurahan di Kota Padang.

Kegiatan tera untuk UTTP yang objek alat ukurnya melekat secara permanen maka petugas akan dikirim untuk melakukan pengujian di lokasi objek UTTP terpasang seperti Pompa ukur BBM SPBU, timbangan jembatan flowmeter dan lain sebagainya.

Selain kegiatan pelayanan, Dinas Perdagangan juga melakukan pengawasan kemetrologian terhadap UTTP yang beredar di Kota Padang. Pengawasan merupakan ujung tombak penegakan hukum dalam metrologi legal. Kegiatan Pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 26/M-Dag/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi legal yang kegiatan meliputi Pengawasan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) produkasi dalam negeri dan UTTP asal impor, BDKT produkasi dalam negeri dan BDKT asal impor, satuan ukuran, berupa penulisan satuan dan lambang satuan, satuan SI atau penulisan satuan lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pentingnya peran metrologi legal dapat dilihat dari segi pelayanan dan pengawasan, seperti memberikan perlindungan kepada konsumen dalam memastikan kebenaran hasil pengukuran. Dalam hal ini peran metrologi sangat penting untuk memastikan semua UTTP yang digunakan untuk menentukan ukuran dan nilai telah memiliki tanda tera yang sah. Setiap UTTP memiliki masa berlaku tanda tera yang berbeda-beda yang telah sesuai peraturan yang berlaku. Dalam hal ini akan dilakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak terjadi kesalahan atau kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang merugikan pedagang atau pembeli.

Setiap UTTP akan dilakukan pengawasan berupa pengecekan tanda tera yang sah, penggunaan UTTP sesuai dengan ketentuan dan pengujian kebenaran hasil pengukuran UTTP dengan alat standar. Kemudian meningkatkan Kualitas dan Pemasaran Produk Pelaku Usaha dan UMKM Kota Padang. Ruang lingkup metrologi tidak hanya sebatas pelayanan dan pengawasan UTTP tetapi melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

BDKT merupakan barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakan harus merusak kemasan atau segal kemasan. Kuantitas setiap komposisi dalam kemasan telah ditentukan dan dinyatakan dalam label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan. Dalam hal ini metrologi memiliki peran dalam pengawasan terhadap isi label pada kemasan dan pengujian kuantitas produk.

Dalam pelabelan menimal berisikan tentang nama barang, kuantitas barang dalam satuan atau lambing satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nama serta alamat perusahaan. Apabila para pelaku usaha dan UMKM telah tertib dalam pelabelan dan kebenaran kuantitas BDKT, maka secara tidak langsung akan mempermudah pemasaran produknya.

Selain itu, mempermudah administrasi bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor. Metrologi juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan penggunaan satuan yang benar yang sesuai dengan standar internasional. Dalam hal pengurusan ekspor salah satu yang menjadi perhatian dalam administrasi adalah penulisan lambang satuan yang akan diekspor. Walaupun terlihat kecil, apabila lambang satuan yang digunakan tidak sesuai satuan internasional secara tidak langsung ekspor akan ditolak/batal.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran metrologi legal dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Hal ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dengan menjadi konsumen yang cerdas dengan Masyarakat Melek Metrologi (3M). Oleh karena itu, apabila masyarakat Padang menemukan adanya pelanggaran dalam metrologi legal silahkan laporkan ke Dinas Perdagangan baik melalui website, email, Facebook dan Instagram. Paling lambat tiga hari laporan akan ditindak lanjuti.

Semoga dengan menjaga arti penting dan pelaksanaan metrologi yang maksimal di Kota Padang, dapat membawa Padang kembali sebagai salah satu pusat perdagangan yang terkemuka di Sumatera Barat dan tentunya di Indonesia. Semoga.(**)

Exit mobile version