Keempat, menyampaikan mengenai informasi ringkasan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, serta neraca keuangan baik arus kas dan catatan keuangan lainnya.
Kelima, menyampaikan ringkasan akses informasi publik kepada masyarakat.
Keenam, menyampaikan informasi tentang peraturan, keputusan dan kebijakan badan publik yang mengikat, serta berdampak bagi masyarakat.
Ketujuh, menyampaikan informasi tentang tata cara memperoleh informasi badan publik kepada masyarakat dengan sosialisasi dan memberikan penanggungjawab yang bisa dihubungi.
Kedelapan, menyampaikan informasi tentang tata cara pengaduan masyarakat dan melaporkan penyalahgunaan wewenang.
Kesembilan, menyampaikan informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa.
Kesepuluh, menyampaikan informasi tentang prosedur peringatan dini evakuasi dalam keadaan darurat.
Semoga kedepannya akan menjadi perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini dengan adanya perda dan UU negara mampu dipatuhi oleh seluruh badan publik yang berada dilingkungan Provinsi Sumatra Barat. (*)
Oleh: Fauzi / Wartawan Haluan